WahanaNews.co.id | Pada acara Indonesia Fintech Summit 2021 di Bali, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pinjaman online ilegal yang menjadi salah satu resiko negatif dari hadirnya financial technology (fintech).
"Digital teknologi memberikan konsekuensi risiko negatif dan tantangan yang tidak selalu mudah. Risiko negatif yang sering disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah pinjol. Mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, hingga penipuan,bagi mereka yang tidak cakap digital menjadi objek sangat mudah untuk eksploitasi," katanya Menkeu seperti dilansir detikcom belum lama ini.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Dari 2018-2019 Satgas Waspada Investigasi sudah memblokir 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan tantangan bagi industri yang memiliki komitmen menjaga industrinya menjadi baik dari sisi regulator," tambahnya.
Dalam mengatur ekonomi digital, ada 12 elemen yang akan menjadi dasar pemerintah menciptakan kebijakan. Sri Mulyani mengatakan keduabelas elemen itu sudah diungkap Jokowi pada saat Annual Meeting World Bank IMF 2019.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Kedua belas rambu-rambu itu diantaranya, pertama memperkuat komitmen fintech dari sistem pemerintah dan regulator, kedua mengaktifkan teknologi baru dalam meningkatkan penyediaan layanan keuangan, ketiga bagaimana tetap terbuka contactable dan bebas, keempat mendorong fintech bisa inklusif keuangan.
Kemudian, kelima mengembangkan bagaimana mengadaptasi regulasi keuangan, keenam praktik keamanan, ketujuh praktek pengawasan, dan kedelapan integrasi sistem keuangan harus tetap dijaga.
Lalu, kesembilan memodernisasi kerangka hukumnya di Indonesia yang kini menjadi prioritas pemerintah dan DPR, kesepuluh stabilitas dari moneter dan pasar keuangan, kesebelas berhubungan dengan data mempertahankan stabilitas dari fintech, dan keduabelas mendorong kerja sama internasional. (JP)