WahanaNews.co.id | Memperingati Hari Jalan Indonesia Tahun 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat.
"Pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa," kata Menteri Basuki dalam peringatan puncak Hari Jalan Indonesia Tahun 2021 di Jakarta, melansir laman pu.go.id Senin malam (20/12/2021).
Baca Juga:
Menteri Basuki Harapkan Lulusan Karyasiswa Super Spesialis Kementerian PUPR Jadi Profesional Sejati
Basuki mencotohkan, pada suatu kawasan terpencil di Pulau Sumatera pernah dilakukan berbagai program pemberdayaan bagi masyarakat, tetapi tetap tidak berkembang. “Tapi begitu dihubungkan dengan jalan, didiamkan saja tanpa program pemberdayaan, kawasan tersebut berkembang dengan sendirinya. Jadi fungsi jalan sangat strategis bagi peradaban,” ujarnya.
Basuki mengungkapkan, pemilihan tanggal peringatan Hari Jalan Indonesia telah melalui kesepakatan nasional yakni jatuh pada setiap 20 Desember karena merupakan tanggal tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa.
Pada bulan Desember 2021, Basuki mengatakan juga menjadi bulan spesial bagi penyelenggaraan jalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu.
Baca Juga:
PUPR Siapkan Rp 90 Miliar Angggaran untuk Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan IKN
Menurutnya, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan.
"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," ujarnya.
Ditambahkan Menteri Basuki, UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut.