WahanaNews.co.id | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan terus melakukan 'bersih-bersih' BUMN dari korupsi. Dirinya tak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan keuangan.
"Saya tidak bisa mentoleransi korupsi dalam bentuk apapun. Apalagi di lingkungan BUMN sebagai lokomotif pembangunan Indonesia. Upaya untuk 'bersih-bersih' BUMN dari korupsi akan terus kami lakukan," kata Erick dalam unggahannya di akun Instagramnya, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:
Erick Thohir Bahas Penyertaan Modal Negara 2025 Senilai Rp44,24 Triliun di DPR
Tak hanya itu, tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan, yaitu 22 persen.
"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," tambah Yustinus.
Ia mengatakan insentif itu merupakan dukungan konkret dari pemerintah bagi UMKM.
Baca Juga:
Resmi Jabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perhutani, Ini Profil Sandy Mukhlisin
"Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia," katanya
Dia mengungkapkan, upaya yang akan dilakukan tidak hanya penindakan, namun juga pencegahan dan pembenahan secara sistemik. Dengan begitu, dharapkan akan tercipta praktik tata kelola dan proses bisnis yang baik.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan akan terus melakukan 'bersih-bersih' BUMN dari korupsi. Dirinya tidak akan memberikan toleransi dari tindak korupsi yang dilakukan.
"Saya tidak bisa mentoleransi korupsi dalam bentuk apapun. Apalagi di lingkungan BUMN sebagai lokomotif pembangunan Indonesia. Upaya untuk 'bersih-bersih' BUMN dari korupsi akan terus kami lakukan," kata Erick dalam unggahannya di akun Instagramnya, Kamis (9/12/2021).
Dia mengungkapkan, upaya yang akan dilakukan tidak hanya penindakan, namun juga pencegahan dan pembenahan secara sistemik. Dengan begitu, dharapkan akan tercipta praktik tata kelola dan proses bisnis yang baik. (JP)