"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Ashari dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebaiknya tidak hanya satu lokasi kegiatan saja tapi pembebasan lahan tahun 2019 juga perlu diusut secara tuntas.
Pasalnya, pada tahun 2019 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Kegiatan Pembebasan Lahan dalam bentuk Belanja Modal Tanah senilai Rp 1.683.547.368.130,00 dan direalisasikan senilai Rp 1.244.558.919.747,00, atau senilai 73,92% untuk RTH Taman, RTH Hutan, RTH Makam dan TPU.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018 Nomor : 86A/HP/XVI/05/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta diketahui melakukan pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam atau tanah untuk areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada lima lokasi seluas 27.737 m2 senilai Rp 156.067.002.500,00.
Dari lima lokasi tersebut, tiga lokasi diantaranya berada di Jalan Rorotan, Cilincing Jakarta Utara seluas 11.165 m2 senilai Rp 29.866.375.000,00, dengan rincian SHM No. 5420 atas nama Ba seluas 5.003 m2 senilai Rp 13.383.025.000,00, SHM No. 1963 atas nama Ba seluas 3.135 m2 senilai Rp 8.386.125.000,00 dan SHM No. 1986 atas nama Ba seluas 3.027 m2 senilai Rp 8.097.225.000,00.
Pembayaran telah dilakukan kepada Sdr Ba dengan total senilai Rp 29.866.375.000,00 pada tanggal 24 Juli 2019 berdasarkan bukti SP2D Nomor0008279/SP2D/VII /2019. Terdapat transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pemohon kepada pihak lain dalam masa proses pembebasan lahan.