WahanaNews.co.id | Dunia kian gencar untuk mengurangi emisi dan mengatasi perubahan iklim. Termasuk di Indonesia yang memiliki target untuk mewujudkan net zero emission atau bebas emisi karbon pada tahun 2060 mendatang.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral turut menyukseskan program ini dengan mendorong perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan melaksanakan upaya-upaya dekarbonisasi.
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang sebagaimana diatur dalam regulasi.
Lebih dari sekadar kewajiban, menurutnya reklamasi adalah tanggungjawab sosial yang harus dilakukan untuk keberlanjutan generasi mendatang dan untuk bumi yang lebih sehat.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan penanaman sebanyak 3000 batang Mangrove bersama PT Timah Tbk di Kawasan Pesisir Pantai Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
Ia menilai reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk dalam menanam mangrove sejalan dengan upaya penurunan emisi. Sebagaimana diketahui mangrove mampu menyimpan dan menyerap karbon monoksida.
"Mau tidak mau dekarbonisasi harus menjadi upaya bersama apalagi sudah menjadi paradigma global. Ketika kita menanam mangrove beberapa tahun akan tumbuh subur, ini bisa menambah oksigen bagi bumi sekaligus menyerap karbon monoksida menjadi upaya untuk mengurangi emisi," katanya.
Ia menjelaskan, penanaman mangrove yang dilakukan PT Timah Tbk tidak hanya sekali ini, bahkan dirinya pernah terlibat langsung dalam beberapa kegiatan penanaman mangrove diantaranya di Pangkalpinang dan di Belitung Timur.