WahanaNews.co.id | Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli, kemarin.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Berikut sejumlah fakta yang terungkap di kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael Alun:
Diduga terima gratifikasi Rp1,35 M
Rafael diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME [Artha Mega Ekadhana] yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Sejak 2005 Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rafael lantas mempunyai wewenang antara lain melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.