Terancam pidana maksimal 20 tahun
Rafael terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).
Bakal Didalami TPPU
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Lebih lanjut, KPK bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael.
"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," ungkap Firli.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.