Selama menempati jabatan itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca Juga:
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Pulang ke RI Meski Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," tutur Firli.
Harta Rafael dipamerkan
Lembaga antirasuah juga memamerkan barang sitaan dari Rafael.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
Tampak uang tunai dan sederetan tas mewah bermerek yang berhasil disita KPK saat penggeledahannya di kediaman Rafael di Jakarta Selatan. Sejumlah tas bermerek seperti Christian Dior Tote Book, Chanel, Hermes Birkin dan Louis Vuitton.
KPK turut menyampaikan penyitaan safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar dari Rafael.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," jelas Firli.