WahanaNews.co.id | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyuarakan keberatan terkait penetapan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sabtu kemarin, Anies merevisi besaran UMP DKI, dari Rp 4.453.935,536 yang hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.641.854. atau naik Rp 225.667.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Revisi besaran UMP ini sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan minimal 5 persen.
Dilansir dari Tempo, berikut ini sejumlah poin keberatan yang diungkap Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi tentang revisi kenaikan UMP DKI pada 2022:
Kadin menilai revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen tidak tepat karena bakal diikuti melonjaknya harga konsumsi rumah tangga.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
2. Pengusaha kecil kesulitan mengikuti kenaikan UMP 5,1 persen
Diana mengatakan pengusaha kecil rata-rata akan kesulitan mengikuti ketentuan upah yang naik 5,1 persen. Pengusaha berpotensi kesulitan mencari sumber daya manusia yang berkualitas.
Karyawan berkualitas diperkirakan cenderung memilih bekerja di perusahaan yang menetapkan skala UMP lebih tinggi.