Kenaikan itu, lanjut Diana, justru semakin membebani para pengusaha untuk bangkit lagi pasca pandemi Covid-19.
"Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan," jelas dia.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
6. Mempertanyakan dasar hukum revisi kenaikan UMP DKI
Diana mempertanyakan dasar huk lum penetapan revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan. Dia tak mau para pengusaha menganggap Dewan Pengupahan tidak mematuhi PP 36/2021.
Sebab, formula penghitungan UMP 2022 yang naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan PP 36/2021 dan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta lainnya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
"Saya mengkhawatirkan teman-teman ini (pengusaha) sudah tidak mempercayai lagi Dewan Pengupahan," ucap dia.
7. Kenaikan UMP 0,85 persen sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP pengupahan
Kadin bersikap bahwa penetapan UMP 2022 senilai Rp 4.453.935,536 sudah sesuai dengan formula penghitungan yang termaktub dalam PP 36/2021.