"Alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ucap dia.
3. Revisi kenaikan UMP dilakukan secara sepihak
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Gubernur Anies Baswedan dinilai menetapkan revisi besaran UMP DKI 5,1 persen secara sepihak. Sebagian besar pengusaha di Jakarta, kata Diana, memilih untuk tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.
4. Pengusaha bakal menggunakan kenaikan UMP 0,85 persen
Diana revisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tidak melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Karena itulah, pengusaha bakal menggunakan nilai UMP 2022 Rp 4.453.935,536, yang hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini.
5. Membebani pengusaha di tengah pandemi Covid-19
Dia menerangkan UMP Jakarta dari 2015 ke 2021 naik hingga 63,5 persen, yakni dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 4.416.186.