WahanaNews.co.id |Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir kini jadi sorotan. Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga:
Razman Nasution Akhirnya Tobat, Janji Lebih Beradab di Ruang Sidang
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Baca Juga:
Usai BAS Advokat Dibekukan, Hotman Sebut Hakim Berhak Usir Razman dari Ruang Sidang
Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.
Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?
Hal ini pun menjadi topik bahasan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.