Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis (25/11/2021).
"Harus gugat perdata lagi, Pak?" tanya Hotman Paris lagi.
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menggugat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak. Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.
"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah. Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya.