Sebelumnya, Muhammad Arsul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo. Ia diseret ke pengadilan karena memberitakan dugaan korupsi yang dilakukan Farid Judas Karim.
Arsul menulis tiga berita terkait korupsi itu pada April 2019.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Berita-berita itu berjudul "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M', "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas", dan "Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?". (JP)