WahanaNews.co.id | Kuasa hukum Heru Heru Hidayat merasa tuntutan dan tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kubu terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) menyimpang dari dakwaan.
"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi dan nota pembelaan kliennya di Pangadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
Krensa menerangkan jaksa sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.
Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Dia menegaskan kasus Asabri terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum pada perkara korupsi Jiwasraya.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
"Jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," kata dia.
Kresna juga mengutip pendapat ahli dan pakar pidana dari berbagai kampus di mana tuntutan harus selaras dengan dakwaan.
"Kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandas dia.