WahanaNews.co.id | Invasi Rusia ke Ukraina mendorong Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) melakukan penyelidikan soal kemungkinan kejahatan perang. Kepala jaksa ICC mengatakan penyelidikan aktif akan segera dilanjutkan.
Dilansir detikcom dari kantor berita AFP, Kamis (3/3/2022), ICC yang berbasis di Den Haag didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan independen untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga:
Kemenkes Palestina Sebut 2.000 Staf Medis di Jalur Gaza Tidak Miliki Makanan Berbuka Puasa
Sebanyak 39 negara mendukung diadakannya penyelidikan kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Negara-negara tersebut mencakup semua negara anggota Uni Eropa, serta Australia, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Swiss, dan beberapa negara Amerika Latin.
"Saya telah memberi tahu Kepresidenan ICC beberapa saat yang lalu tentang keputusan saya untuk segera melanjutkan penyelidikan aktif dalam situasi di Ukraina," tulis Karim Khan dalam sebuah pernyataan.
"Pekerjaan kami dalam pengumpulan bukti sekarang telah dimulai," imbuhnya.
Baca Juga:
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi Berbicara di Mahkamah Internasional
Pembukaan penyelidikan sudah disampaikan Khan pada Senin (28/2). Khan mengatakan dia yakin ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan telah dilakukan sejak Rusia mencaplok Crimea pada 2014 lalu.
Namun saat itu Khan membutuhkan persetujuan hakim-hakim mahkamah yang berbasis di Den Haag, Belanda itu sebelum melanjutkan penyelidikannya. Namun, rujukan negara-negara ICC sekarang berarti bahwa penyelidikan Khan dapat dilanjutkan tanpa persetujuan hakim, sehingga mempercepat prosesnya.
"Rujukan ini memungkinkan kantor saya untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Ukraina mulai 21 November 2013 dan seterusnya," kata Khan.