WahanaNews.co.id | Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Robin diyakini jaksa bersalah menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung Jaksa, menyadur detikcom.
Selain Robin, jaksa menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Jaksa mengatakan AKP Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp Rp 11,538 miliar. Uang itu diterima dari sejumlah pihak.
"Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak," kata jaksa Lie.
Mereka yang memberi suap ke Robin adalah: