WahanaNews.co.id | Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Israel.
Hukuman mati ini dijatuhkan setelah wanita Israel berusia 43 tahun itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan kokain seberat 500 gram.
Baca Juga:
Presiden FIFA Gianni Infantino Tanggapi Dugaan Standar Ganda Rusia dan Israel Piala Dunia
Seperti dilansir detikcom dari CNN, Rabu (6/4/2022), laporan media lokal Israel mengidentifikasi wanita Israel itu sebagai Fidaa Kiwan (43). Dilaporkan juga bahwa wanita Israel itu mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
"Kasus ini diketahui dan kami menanganinya melalui layanan konsuler dan perwakilan kami di Emirat," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.
Laporan media lokal Israel menyebut Kiwan yang memiliki studio foto di Haifa, Israel bagian utara, ini datang ke Dubai, UEA, untuk bekerja sekitar setahun lalu.
Baca Juga:
Tank dan Drone Tembaki Gaza, Israel Langgar Gencatan Senjata
Dia ditangkap sepekan usai tiba di Dubai, setelah kepolisian UEA menemukan kokain di dalam apartemen yang ditinggalinya. Kiwan dilaporkan mengklaim kokain itu bukanlah miliknya.
Belum ada komentar resmi dari Kementerian Luar Negeri UEA terkait kasus ini.
Diketahui bahwa hukuman mati jarang dilakukan di UEA. Seorang pengacara Israel yang ahli dalam hukum UEA, Ziv Agmon yang tidak terlibat dalam kasus Kiwan, menuturkan kepada CNN bahwa dirinya memperkirakan pengadilan UEA akan memperingan hukuman untuk wanita Israel itu nantinya.