"Bahwa setelah itu terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai ketiganya bersalah karena telah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin. Jaksa meyakini ketiganya bersalah.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
"Oleh karenanya sifat pengonsumsian terdakwa penyalahgunaan narkotika dan demikian unsur penyalah guna telah terpenuhi," ucap jaksa.
"Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dalam menggunakan sabu sehingga tindakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis golongan 1," lanjutnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Nia dan Ardi akan meminta keringanan majelis hakim terkait masa rehabilitasinya. [JP]