"Nggak ada putus kontrak. Kami mengevaluasi semua. Jadi semua tindakan kami harus ada dasarnya. Sampai hari ini belum ada putus kontrak dengan operator. Jadi kita sedang evaluasi, nanti hasilnya seperti apa, itu yang kita jadikan acuan." terang dia.
"Pemberhentian itu setelah dilakukan evaluasi. Kalau sudah disetujui, baru mulai lagi. Kalau dia cepat, ya bisa langsung beroperasi. Kalau setahun belum beres, ya ikuti prosesnya. Kita akan putuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali," tutur Yana.
Baca Juga:
Transjakarta Akan Tutup 13 Halte Bus Untuk Sementara
Sebelumnya, bus TransJakarta menabrak Pos Lantas di PGC pada Kamis (2/12). Akibatnya, Pos Lantas tersebut hancur. Bus juga mengalami kerusakan.
Pada Jumat (3/12), bus TransJakarta kembali mengalami kecelakaan. Bus menabrak separator pemisah busway di Jl Sudirman. Akibatnya, separator dan bus mengalami kerusakan. (JP)