WahanaNews.co.id | Pasangan suami istri di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga membuang bayi mereka di depan rumah warga. Pelaku membuang bayi tersebut karena takut ketahuan telah punya anak lagi.
"Kedua pelaku adalah AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
Ryan mengatakan, pasca penemuan bayi dalam kardus di kawasan Lampaseh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui berada di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.
Polisi akhirnya menciduk SY yang tercatat sebagai mahasiswi di Banda Aceh dan suaminya AS asal Aceh Besar, Kamis (6/1). Dalam pemeriksaan diketahui, pasangan ini telah memiliki anak laki-laki berusia 1,5 tahun yang diasuh orang tua AS.
"Sebelum lahir bayi yang diletakan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi," jelas Ryan.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
Keduanya disebut belum dinikahkan secara resmi dengan alasan belum ada biaya. Menurut Ryan, tanpa sepengetahuan orang tua, SY kembali hamil anak kedua pada Januari 2021.
Keduanya menutupi kehamilan hingga SY melahirkan anaknya pada 18 November 2021. Kedua pelaku disebut memilih merawat buah hatinya di sebuah rumah kos di Syiah Kuala, Banda Aceh agar tidak diketahui keluarga.
Menurut Ryan, pada 12 Desember 2021, SY mendapat kabar salah satu keluarganya di Pidie Jaya meninggal dunia. Dia lalu menitipkan bayi tersebut ke seorang pengasuh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.