"Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar," ujar Ryan.
"Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi," lanjut Ryan.
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
Ryan menjelaskan, SY dan AS panik dan bingung sehingga menjemput kembali anaknya. Keduanya lalu sepakat menaruh bayi tersebut di dalam kardus lalu diletakkan di depan rumah seorang warga.
"Rumah tersebut adalah rumah familinya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa. Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut," ujar Ryan.
Ryan mengatakan, kasus itu kemungkinan ditangani secara restorative justice. Dia menyebutkan, keduanya tidak benar-benar ingin membuang anak mereka ditempat tidak layak tapi diletakkan di rumah keluarganya.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
"Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya," beber Ryan.
Meski demikian, kata Ryan, polisi dapat menjerat kedua pelaku dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, bayi perempuan diperkirakan berusia 3 bulan ditemukan di depan rumah warga di Lampaseh Aceh, Banda Aceh. Bayi itu diduga dibuang orang tuanya.