WahanaNews.co.id | Guna mencegah varian baru Covid-19, yakni varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara.
Penyesuaian syarat perjalanan internasional ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Massa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Mudik Berjalan Lancar, Menhub Apresiasi Kolaborasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024
"Ini kita lakukan semua, dalam rangka mencegah terjadinya third wave atau mencegah masuknya Omicron ke negara kita," ujar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto seperti dilansir detikcom, Sabtu (4/12/2021).
Novie mengatakan ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan internasional ini, di antaranya seperti:
-Merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenhub Tahun 2024 untuk 18.017 Formasi, Ini Rinciannya
-Merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam
-Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing
-Masa berlaku mulai 3 Desember 2021