WahanaNews.co.id | Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang perdana mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini. Munarman akan didakwa terkait kasus terorisme.
"Betul sidang hari ini pukul 09.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Alex mengatakan meski mengadili perkara terorisme, Alex mengatakan PN Jaktim buka seperti biasa. Sidang perkara lainnya juga akan tetap digelar.
"(Sidang perkara lain) tetap digelar," ujar Alex.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman merupakan pejuang dan aktivis HAM. Munarman, menurut Aziz, tidak layak untuk diterorisasi dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Munarman sang pejuang kemanusiaan,pejuang HAM dan aktivis humanis," jelas Aziz.
Menurut Aziz, Munarman tetap bersabar dan ikhlas dalam menghadapi kasus yang menerpanya. Ia, terang Aziz, hanya berharap keridhaan Allah semata.
"Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," tutur Aziz.