Seperti dilansir dari SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Munarman diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.
Kasus itu bermula pada Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015, dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada 2015. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan Munarman ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir. (JP)