"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," tambah Zainut.
Polemik ini sebelumnya muncul saat MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal bagi umat Kristiani yang merayakan. Ucapan itu dinilai tak sesuai syariat Islam.
Baca Juga:
Pesantren dan Kampus di Indonesia Terbuka untuk Pelajar Palestina
Hal itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu. (JP)