"Saya tidak punya alternatif lain dan mereka tidak bisa mengusir saya," kata Khalid al-Jabarin, seorang petani lokal. "Seluruh aparat pemerintah Israel tidak bisa memindahkan saya. Kami tidak akan pergi. Kami tidak akan keluar dari sini karena kami adalah penghuni tanah ini," imbuhnya.
Dia mengaku tidak memahami motivasi pemukim Yahudi yang sebagian bahkan datang dari luar negeri, "Kenapa mereka membawa penghuni baru dari Afrika Selatan untuk hidup di pegunungan, di tanah kami, dan menggantikan kami, menggusur kami, kenapa?"
Baca Juga:
Selain Palestina, Ini Daftar 6 Negara yang Tak Diakui Oleh PBB
Keputusan simbolis di hari penentuan
Keputusan Mahkamah Agung menggusur Desa Masafer Yatta diambil pada malam menjelang peringatan Hari Nakba, ketika Palestina meratapi pengusiran, yang juga dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan Israel, Jumat (6/5) silam.
Tidak terlewatkan pula oleh media Israel, betapa putusan itu ikut dibuat oleh David Mintz, hakim asal Dolev, sebuah pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat Yordan yang diduduki Israel sejak 1967.
Baca Juga:
Israel Makin Leluasa, Kini Bombardir Masjid dan Sekolah Malaysia di Gaza
Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri perjuangan penduduk Palestina selama lebih dari dua dekade. Pengadilan mendukung keputusan militer Israel pada 1981 untuk menetapkan Desa Masafer Yatta sebagai kawasan latihan tembak.
Majelis hakim berdalih, kawasan itu hanya digunakan sebagai area gembala dan bahwa penduduk sudah ditawarkan kompromi serta akses ke lokasi.
Otoritas Palestina terutama mengritik momentum putusan yang diumumkan di tengah hari libur nasional. Nabil Abu Rdneh, juru bicara Presiden Mahmoud Abbas, mengatakan perintah penggusuran "menambah daftar panjang pengusiran paksa dan pembersihan etnis, yang melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB," kata dia.