WahanaNews.co.id | Akhirnya, terbitlah surat panggilan KPK yang tertuju ke Anies Baswedan. Keterangan Gubernur DKI Jakarta itu diperlukan guna proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelum membahas tentang panggilan KPK kepada Anies, ada baiknya melihat sedikit ke belakang bagaimana kasus ini bermula.
Baca Juga:
Bursa Kandidat Cagub DKI: Ada Keponakan Prabowo hingga Riza Patria
Pada akhir Februari 2021, terbut surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK yang diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi bernama PT Adonara Propertindo.
Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Baca Juga:
Anies dan Ahok Berpotensi Mengulang Pertarungan di Pilgub DKI 2024
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," imbuhnya.
Anies Copot Jabatan Yoory