Yoory Corneles diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya saat itu. Mengetahui Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka, Anies Baswedan langsung menonaktifkan jabatan Yoory.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca Juga:
Dinkes Jakarta Tegaskan Tak Ada Lonjakan Covid-19, Meski Kasus Global Naik
Riyadi menjelaskan pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3) lalu. Sementara ini, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan.
Sementara itu, Perumda Sarana Jaya mengaku menghormati proses hukum. Yoory sendiri saat dimintai konfirmasi belum memberikan respons.
"Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK)," kata Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti, melalui pesan singkat, Senin (8/3).
Baca Juga:
Siap Tangani Kegawatdaruratan, Kepulauan Seribu Siagakan Dua Unit Ambulans
Yoory Resmi Ditahan KPK
Akhirnya, pada Kamis (27/5/2021), Yoory resmi ditahan oleh KPK. Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.