2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
Baca Juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Setujui ASN Provinsi Jakarta Terapkan Sistem WFH
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Ghufron kala itu.
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Pimpinan DPRD Jakarta Diduga Terlibat
Ketua KPK Sebut Keterangan Anies Diperlukan
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan perlunya keterangan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dalam perkara ini. Menurut Firli, Anies memahami penyusunan APBD DKI yang diduga digunakan untuk pengadaan lahan yang diduga dikorupsi itu.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli, Senin (12/7/2021).