Facebook juga menjelaskan bahwa mereka terus memperbarui daftar hitam tersebut.
Sebab, daftar yang bocor di internet ini bisa dikatakan tidak lengkap.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Lebih lanjut, Fishman menyebut bahwa daftar hitam Facebook ini memang belum dibagikan, seperti halnya yang dilakukan perusahaan teknologi lain.
"Seperti perusahaan teknologi lainnya, kami belum membagikan daftar demi membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalisir peluang bagi grup itu untuk menghindari aturan," jelasnya.
FPI sendiri sudah termasuk organisasi terlarang, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sejak akhir 2020 lalu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Tetapi tidak ada larangan untuk berekspresi untuk orang-orang seperti yang masuk dalam daftar hitam Facebook tersebut. [gab]