Ini jugalah yang akhirnya melahirkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19) menjadi undang-undang (UU). Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.
"Apakah itu harus dilakukan? Menurut saya ya iya lah, untuk bantu rakyat nggak ada pilihan. No choice. Apakah bisa dilakukan lebih baik? Pasti, makanya kita lakukan hati-hati. Gimana konsekuensinya dengan utang yang nambah? Ya kita harus kelola habis itu," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Sri Mulyani mengaku keputusannya merombak APBN adalah hal yang tidak biasa. Apalagi keputusan sebesar ini dilakukan dengan kondisi pandemi yang membuat dia tidak bisa bertemu secara langsung dengan rekan kerja lainnya baik di pemerintah maupun DPR RI. (JP)