Genosida yang dianggap sebagai pelanggaran internasional paling serius, pertama digunakan untuk menyebut Holocaust Nazi. Genosida ditetapkan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional tahun 1948 silam dalam konvensi PBB.
Sejak akhir Perang Dingin, Departemen Luar Negeri AS secara resmi menggunakan istilah genosida sebanyak tujuh kali.
Baca Juga:
Donald Trump Tunjuk Elon Musk Pimpin Departemen Efisiensi Pemerintah di Kabinetnya
Itu digunakan untuk menyebut pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak dan Darfur; serangan Islamic State (ISIS) terhadap Yazidi dan minoritas lainnya; perlakuan China terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya, dan persekusi militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya. China telah membantah tuduhan genosida terhadap Uighur. [JP]